BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo, pelayanan kesehatan
adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan
preventif (penjegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran kesehatan.
Menurut Levey dan Loomba (1973), pelayanan kesehatan adalah upaya yang
diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan.
Sistem terbentuk dari sub sistem yang saling
berhubungan dan saling mempengaruhi. Sub sistem ini terdiri dari input, proses,
output, dampak, umpan balik dan lingkungan.
Bentuk pelayanan kesehatan terdiri dari 3
macam pelayanan kesehatan. Pertama, pelayanan kesehatan tingkat pertama
(primer) adalah diperlukan untuk masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat
yang sehat untuk meningkatkan kesehatan mereka atau promosi kesehatan.
Contohnya puskesmas, puskesmas keliling dan klinik. Kedua, pelayanan kesehatan
tingkat dua (sekunder) adalah diperlukan untuk kelompok masyarakat perawatan
inap, yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer.
Contohnya rumah sakit tipe C, dan rumah sakit tipe D dan memerlukan tersedianya
tenaga-tenaga spesialis. Ketiga, pelayanan kesehatan tingkat ketiga (tersier) adalah
diperlukan untuk kelompok masyarakat atau pasien yang sudah tidak dapat
ditangani oleh pelayanan kesehatan sekunder, pelayanannya sudah kompleks dan
memerlukan tenaga super spesialis. Contohnya penyerahan tanggung jawab dari
suatu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan lainnya (rujukan).
Kemenkes juga berupaya meningkatkan akses
masyarakat menuju layanan kesehatan berkualitas. Upaya tersebut dilakukan
melalui dokter keluarga, dibangunnya RS. Pratama, Pendirian 10 Rumah Sakit
Bergerak, Flying Health Care, Pusling, Bidan di Desa dan Puskesmas.
Sementara itu kebijakan pemerintah untuk
pemenuhan kebutuhan SDM di DTPK dan DBK dilaksanakan dengan PTT, penugasan
residen senior, dokter dengan kompetensi tambahan, penempatan Nakes Strategi
dan tugas belajar. Kebijakan lain dari kemandirian bahan baku obat, vaksin dan
integrasi jamu dalam pelayanan kesehatan melalui saintifikasi jamu, produksi
vaksin influenza, produksi arthemisin dan vaksin DBD. Kemenkes melakukan
berbagai inovasi melalui peningkatan penggunaan teknologi informasi (e-government),
yaitu e-recruitment, e-procurement, e-rescription, e-health, e-planning,
e-monev, e-accreditation, e-budgeting dan e-office.
Kebijakan lain terkait dengan pencapaian
program MDGS, pemerintah meminta peranan dari rumah sakit. Rumah sakit memiliki
peranan untuk mendukung program Jampersal / Jamkesmas, Pelayanan Daerah, RS.
Sayang Ibu Sayang Bayi (RSSIB), RS. Ponek, RS. Rujukan ODHA dan Klinik VCT
maupun RS. DOTS TB.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah
juga menjalankan program BPJS Kesehatan. BPJS merupakan Badan Penyelenggara
Sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sesuai Undang-Undang, JKN akan
menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan akan menjadi
solusi kesehatan bagi masyarakat, karena berbagai manfaat dan fasilitasnya.
Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan mencakup pelayanan penjegahan
dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan media habis pakai sesuai
dengan kebutuhan medis.
1.2. Rumusan Masalah
- Apa pengertian
dari JKN ?
- Bagaimana latar
belakang dari JKN ?
- Bagaimana tujuan
dari JKN ?
- Apa yang dimaksud
dengan BPJS ?
- Apa yang dimaksud
dengan KIS ?
1.3. Tujuan Penulisan
- Mengetahui
pengertian dari JKN.
- Mengetahui latar
belakang dari JKN.
- Mengetahui tujuan
dari JKN.
- Mengetahui maksud
tentang BPJS.
- Mengetahui maksud tentang
KIS
1.4. Metode Penulisan
Penulisan
makalah ini dapat menambah wawasan pembaca tentang pentingnya mengetahui sistem
atau program kesehatan dari pemerintah seperti JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional), BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dan
KIS (Kartu Indonesia Sehat). Serta penulisan makalah ini dilakukan sebagai
bahan pengetahuan bahwasannya pengaruh program jaminan kesehatan yang
dikeluarkan oleh pemerintah telah merebak luas dan sangat berperan penting
dalam kehidupan rakyat.
1.5. Sistematika Penulisan
Terdiri
dari BAB I Pendahuluan, yaitu Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan
serta Metode Penulisan. BAB II Pembahasan, yaitu Pengertian dari JKN, Latar
Belakang JKN, Tujuan JKN, BPJS, serta KIS. BAB III Penutup, yaitu Kesimpulan
serta Saran. Dan yang terakhir yaitu Daftar Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian JKN
JKN merupakan program pelayanan
kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional
yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia
nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di
masa depan.
JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pemerintah yang bertujuan
memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat
Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
2.2. Latar Belakang JKN
Kesehatan
adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi
masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab
pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2
menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan
UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk
memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil, dan makmur. Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau.
Sesuai dengan UU No 40 tahun 2004, SJSN
diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib
membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang
menimpa peserta dan atau anggota keluarganya. Dalam SJSN, terdapat Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sebelum JKN, pemerintah
telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan,
antara lain Akses Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pension dan
veteran, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan
swasta, serta Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri. Untuk masyarakat miskin dan
tidak mampu, sejak tahun 2005 Kementrian Kesehatan telah melaksanakan program
jaminan kesehatan sosial, yang awalnya dikenal dengan nama program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih popular
dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).
Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama
menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jasmkesmas).
Seiring dengan dimulainya JKN per 1 Januari
2014, semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah
tersebut (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan
ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Sama halnya dengan program Jamkesmas, pemerintah bertanggungjawab untuk
membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu terdaftar
sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2.3. Tujuan JKN
Tujuan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah agar semua penduduk terlindungi
dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
masyarakat yang layak, untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (Undang-Undang No 40
tahun 2004 Pasal 19 Ayat 2), dalam rangka :
-
Memberikan kemudahan
dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas
kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
-
Mendorong peningkatan
pelayanan kesehatan kepada peserta secara menyeluruh, terstandar, dengan sistem
pengelolaan yang terkendali mutu dan biaya.
-
Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Prinsip Pelaksanaan
Program JKN
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN,
maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :
1. Gotong royong, dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka
akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit, yang
kaya membantu yang miskin.
2. Nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak diperbolehkan
mencari untung. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat,
sehingga hasil pengembangannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.
3. Keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas, prinsip manajemen ini mendasari seluruh pengelolaan dana yang
berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangan.
4. Portabilitas, prinsip ini menjamin bahwa sekalipun peserta berpindah
tempat tinggal atau pekerjaan, selama masih di wilayah Negara Republik
Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN.
5. Kepesertaan bersifatwajib, agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga
dapat terlindungi, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
6. Dana amanat, dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana
titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya demi
kepentingan peserta.
7. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial, dipergunakan seluruhya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Yang menjadi peserta
JKN
Sebagaimana telah
dijelaskan dalam prinsip pelaksanaan program JKN di atas, maka kepesertaan
bersifat wajib. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta
JKN terdiri dari Peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non
Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan
bahwa :
1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri
Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan atau pimpinan lembaga terkait.
2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan
oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
(BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data
terpadu.
3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut
provinsi dan kabupaten kota dan menjadi dasar bagi penetuan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.
4. Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk tahun 2014,
peserta PBI JKN berjumlah 86,4 juta jiwa yang datanya mengacu pada Basis Data
Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang
dilaksanakan pada tahun 2011 oleh BPS dan dikelola oleh Sekretariat Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Namun demikian,
mengingat sifat data kepesertaan yang dinamis, dimana terjadi kematian, bayi
baru lahir, pindah alamat, atau peserta adalah PNS, maka Menteri Kesehatan
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149 tahun 2013 yang memberikan kesempatan
kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan peserta pengganti yang jumlahnya sama
dengan jumlah peserta yang diganti. Adapun peserta yang dapat diganti adalah
mereka yang sudah meninggal, merupakan PNS/TNI/POLRI, pensiunan PNS/TNI/POLRI,
tidak diketahui keberadaannya, atau peserta memiliki jaminan kesehatan lainnya.
Disamping itu, sifat dinamis kepesertaan ini juga menyangkut perpindahan
tingkat kesejahteraan peserta, sehingga banyak peserta yang dulu terdaftar
sebagai peserta Jamkesmas saat ini tidaklagi masuk ke dalam BDT.
Peserta Non Penerima
Bantuan Iuran (Non PBI)
Yang dimaksud dengan
Peserta Non PBI dalam JKN adalah setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin
dan orang tidak mampu, yang membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif
ke BPJS Kesehatan. Peserta Non PBI JKN terdiri dari :
1. Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang
yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang
memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap
orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya.
3. Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang
tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain
Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan
bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
2.4. BPJS
1.
Pengertian BPJS
BPJS kesehatan (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial
Kesehatan) merupakan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah
untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI
atau POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha
lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS ketenagakerjaan (dahulu bernama
Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 desember 2013. Untuk BPJS
kesehatan mulai beroprasi sejak tanggal 1 januari 2014, sedangkan BPJS
ketenagakerjaan mulai beroprasi sejak 1 juli 2014. BPJS kesehatan sebelumnya
bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia
(Persero) namun sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia
berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 januari 2014. Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang No.
40 tahun 2004 dan Undang-Undang tahun 2011 sesuai Undang-Undang No. 40 tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum
nirlaba. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2011, BPJS akan menggantikan
sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi
jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS kesehatan dan lembaga
jaminan sosial ketenagakerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS ketenagakerjaan.
2.
Latar Belakang BPJS
Karena memasuki usia tidak produktif, mengalami sakit,
mengalami kecelakaan, dan bahkan kematian, akan diambil alih oleh lembaga yang
menyelenggarakan jaminan sosial.
- Pada mulanya
adanya kelahiran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan
sosial.
- Sistem jaminan
sosial mengamanatkan bahwa semua rakyat Indonesia, memiliki hak untuk
memperoleh jaminan sosial.
- Untuk menerapkan
sistem tersebut, maka ditahun 2011, dibuat pula UU No. 24 tahun 2011 mengenai
badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS).
3.
Tujuan BPJS
Tujuan dibentuknya sebuah negara adalah menciptakan sebuah
kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya, dalam hal ini, maka Indonesia membentuk
penyelenggaraan jaminan sosial yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial). Yang dimana tujuan dari institut ini memberikan jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota
keluarganya.
Alur Pembuatan BPJS
Direktur Pelayanan PT Askes
Fadjriadinur mengatakan bahwa kita bisa datang ke kantor BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut :
1. Mengisi formulir
pendaftaran
2. Pembayaran resmi
3. Mendapat kartu BPJS
Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
2.5. KIS
1.
Pengertian KIS
KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah program yang dikeluarkan presiden
Joko Widodo dan wakil presiden Yusuf Kalla untuk membuat rakyat lebih sehat dan
sejahtera. Berselang 14 hari setelah dilantik sebagai presiden RI ke-7, Joko
Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan juga dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Saat itu kehadiran KIS memang banyak
membuat orang kebingungan. Pasalnya saat KIS diluncurkan sudah ada program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Kesehatan (BPJS).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang
memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat
menggunakan fungsi KIS ini setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjut.
2.
Latar Belakang KIS
Kesehatan memang hak siapa pun yang menjadi masyarakat
Indonesia. Hal ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan di
Indonesia. Maka dari itu, pemerintah sebagai wakil dan pelaksana kebijakan
negara haruslah mampu mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Karena
dengan badan yang sehat masyarakat bisa lebih produktif untuk bekerja dan
mendukung negara mewujudkan cita-citanya. Untuk mewujudkan masyarakat yang
sehat ini, pemerintah memang telah memulai agendanya sejak lama yakni pada
tahun 1968. Pada saat itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang
secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negara dan Penerima
Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Pada saat itu pemerintah juga mendirikan Badan
Penyelenggaraan Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang menjadi cikal bakal
asuransi kesehatan nasional.
3.
Tujuan KIS
Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untuk
melakukan perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS kesehatan
yang telah diluncurkan oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudoyono pada
tanggal 1 Maret 2014 kemarin.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pemerintah yang bertujuan
memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat
Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
BPJS kesehatan (Badan Penyelanggara Jaminan
Sosial Kesehatan) merupakan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh
rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan
TNI atau POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan
Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri
adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya
sendiri dapat menggunakan fungsi KIS ini setiap fasilitas kesehatan tingkat
pertama dan tingkat lanjut.
3.2. Saran
Sustainabilitas program atau bahwa program jaminan
sosial harus berkelanjutan selama negara ini ada, oleh karena itu harus
dikelola secara prudent, efisien dengan tetap mengacu pada budaya pengolaan
korporasi. Kenyataannya 80% penyakit yang ditangani rumah sakit rujukan di
provinsi adalah penyakit yang seharusnya ditangani di puskesmas. Tingkat okupansi
tempat tidur yang tinggi di RS Rujukan provinsi bukan indikator kesuksesan
suatu Jaminan Kesehatan. Hal ini berdampak pada bebas fiskal daerah yang
terlalu tinggi. Oleh karenanya pelaksanaan jaminan keseharan membutuhkan sistem
rujukan yang berjenjang dan struktur maka setiap provinsi harap segera menyusun
peraturan terkait sistem rujukan. Dengan adanya makalah ini, mahasiswa dapat
memahami tentang JKN, BPJS, dan KIS serta mampu mempelajarinya, sehingga dapat
mengaplikasikan dalam dunia keperawatan apabila kita melakukan pelayanan kepada
pasien dirumah sakit maupun ditempat kesehatan lainnya.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
Contoh Kartu Indonesia
Sehat (KIS)
Contoh Kartu Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)
DAFTAR PUSTAKA
BPJS Kesehatan, Panduan
Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, (Jakarta : Pusat Layanan Informasi
BPJS Kesehatan 2013), hlm. 3 – 4.
Kementrian Kesehatan RI, Buku
Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan
Sosial Nasional, (Jakarta : Kementrian Kesehatan RI, 2013b), hlm. 31.
Kementrian Kesehatan RI, Buku
Saku FAQ (Frequently Asked Questions) BPJS Kesehatan, (Jakarta : Kementrian
Kesehatan RI, 2013a), hlm. 1 – 5.
0 komentar:
Posting Komentar