Sabtu, 12 November 2016

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
   Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo, pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (penjegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran kesehatan. Menurut Levey dan Loomba (1973), pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan.
   Sistem terbentuk dari sub sistem yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Sub sistem ini terdiri dari input, proses, output, dampak, umpan balik dan lingkungan.
   Bentuk pelayanan kesehatan terdiri dari 3 macam pelayanan kesehatan. Pertama, pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer) adalah diperlukan untuk masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat yang sehat untuk meningkatkan kesehatan mereka atau promosi kesehatan. Contohnya puskesmas, puskesmas keliling dan klinik. Kedua, pelayanan kesehatan tingkat dua (sekunder) adalah diperlukan untuk kelompok masyarakat perawatan inap, yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer. Contohnya rumah sakit tipe C, dan rumah sakit tipe D dan memerlukan tersedianya tenaga-tenaga spesialis. Ketiga, pelayanan kesehatan tingkat ketiga (tersier) adalah diperlukan untuk kelompok masyarakat atau pasien yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan sekunder, pelayanannya sudah kompleks dan memerlukan tenaga super spesialis. Contohnya penyerahan tanggung jawab dari suatu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan lainnya (rujukan).
   Kemenkes juga berupaya meningkatkan akses masyarakat menuju layanan kesehatan berkualitas. Upaya tersebut dilakukan melalui dokter keluarga, dibangunnya RS. Pratama, Pendirian 10 Rumah Sakit Bergerak, Flying Health Care, Pusling, Bidan di Desa dan Puskesmas.
   Sementara itu kebijakan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan SDM di DTPK dan DBK dilaksanakan dengan PTT, penugasan residen senior, dokter dengan kompetensi tambahan, penempatan Nakes Strategi dan tugas belajar. Kebijakan lain dari kemandirian bahan baku obat, vaksin dan integrasi jamu dalam pelayanan kesehatan melalui saintifikasi jamu, produksi vaksin influenza, produksi arthemisin dan vaksin DBD. Kemenkes melakukan berbagai inovasi melalui peningkatan penggunaan teknologi informasi (e-government), yaitu e-recruitment, e-procurement, e-rescription, e-health, e-planning, e-monev, e-accreditation, e-budgeting dan e-office.
   Kebijakan lain terkait dengan pencapaian program MDGS, pemerintah meminta peranan dari rumah sakit. Rumah sakit memiliki peranan untuk mendukung program Jampersal / Jamkesmas, Pelayanan Daerah, RS. Sayang Ibu Sayang Bayi (RSSIB), RS. Ponek, RS. Rujukan ODHA dan Klinik VCT maupun RS. DOTS TB.
   Selain kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah juga menjalankan program BPJS Kesehatan. BPJS merupakan Badan Penyelenggara Sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sesuai Undang-Undang, JKN akan menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat, karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan mencakup pelayanan penjegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan media habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

1.2.   Rumusan Masalah
-    Apa pengertian dari JKN ?
-    Bagaimana latar belakang dari JKN ?
-    Bagaimana tujuan dari JKN ?
-    Apa yang dimaksud dengan BPJS ?
-    Apa yang dimaksud dengan KIS ?





1.3.   Tujuan Penulisan
-    Mengetahui pengertian dari JKN.
-    Mengetahui latar belakang dari JKN.
-    Mengetahui tujuan dari JKN.
-    Mengetahui maksud tentang BPJS.
-    Mengetahui maksud tentang KIS

1.4.   Metode Penulisan
         Penulisan makalah ini dapat menambah wawasan pembaca tentang pentingnya mengetahui sistem atau program kesehatan dari pemerintah seperti JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Serta penulisan makalah ini dilakukan sebagai bahan pengetahuan bahwasannya pengaruh program jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah telah merebak luas dan sangat berperan penting dalam kehidupan rakyat.

1.5.   Sistematika Penulisan
Terdiri dari BAB I Pendahuluan, yaitu Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan serta Metode Penulisan. BAB II Pembahasan, yaitu Pengertian dari JKN, Latar Belakang JKN, Tujuan JKN, BPJS, serta KIS. BAB III Penutup, yaitu Kesimpulan serta Saran. Dan yang terakhir yaitu Daftar Pustaka.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pengertian JKN
         JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

2.2.   Latar Belakang JKN
   Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
   Sesuai dengan UU No 40 tahun 2004, SJSN diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau anggota keluarganya. Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sebelum JKN, pemerintah telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, antara lain Akses Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pension dan veteran, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta, serta Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sejak tahun 2005 Kementrian Kesehatan telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang awalnya dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih popular dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jasmkesmas).
   Seiring dengan dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah tersebut (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sama halnya dengan program Jamkesmas, pemerintah bertanggungjawab untuk membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

2.3.   Tujuan JKN
   Tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah agar semua penduduk terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (Undang-Undang No 40 tahun 2004 Pasal 19 Ayat 2), dalam rangka :
-       Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
-       Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta secara menyeluruh, terstandar, dengan sistem pengelolaan yang terkendali mutu dan biaya.
-       Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Prinsip Pelaksanaan Program JKN
            Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :
1. Gotong royong, dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin.
2. Nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak diperbolehkan mencari untung. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.
3. Keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, prinsip manajemen ini mendasari seluruh pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangan.
4. Portabilitas, prinsip ini menjamin bahwa sekalipun peserta berpindah tempat tinggal atau pekerjaan, selama masih di wilayah Negara Republik Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN.
5. Kepesertaan bersifatwajib, agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
6. Dana amanat, dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan peserta.
7. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial, dipergunakan seluruhya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Yang menjadi peserta JKN
            Sebagaimana telah dijelaskan dalam prinsip pelaksanaan program JKN di atas, maka kepesertaan bersifat wajib. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
            Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan bahwa :
1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan atau pimpinan lembaga terkait.
2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten kota dan menjadi dasar bagi penetuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
4. Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
            Untuk tahun 2014, peserta PBI JKN berjumlah 86,4 juta jiwa yang datanya mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan pada tahun 2011 oleh BPS dan dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
            Namun demikian, mengingat sifat data kepesertaan yang dinamis, dimana terjadi kematian, bayi baru lahir, pindah alamat, atau peserta adalah PNS, maka Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149 tahun 2013 yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan peserta pengganti yang jumlahnya sama dengan jumlah peserta yang diganti. Adapun peserta yang dapat diganti adalah mereka yang sudah meninggal, merupakan PNS/TNI/POLRI, pensiunan PNS/TNI/POLRI, tidak diketahui keberadaannya, atau peserta memiliki jaminan kesehatan lainnya. Disamping itu, sifat dinamis kepesertaan ini juga menyangkut perpindahan tingkat kesejahteraan peserta, sehingga banyak peserta yang dulu terdaftar sebagai peserta Jamkesmas saat ini tidaklagi masuk ke dalam BDT.



Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)
            Yang dimaksud dengan Peserta Non PBI dalam JKN adalah setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif ke BPJS Kesehatan. Peserta Non PBI JKN terdiri dari :
1. Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya.
3. Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

2.4.   BPJS
1.    Pengertian BPJS
BPJS kesehatan (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI atau POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 desember 2013. Untuk BPJS kesehatan mulai beroprasi sejak tanggal 1 januari 2014, sedangkan BPJS ketenagakerjaan mulai beroprasi sejak 1 juli 2014. BPJS kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero) namun sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 januari 2014. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2004 dan Undang-Undang tahun 2011 sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS ketenagakerjaan.

2.    Latar Belakang BPJS
Karena memasuki usia tidak produktif, mengalami sakit, mengalami kecelakaan, dan bahkan kematian, akan diambil alih oleh lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial.
-    Pada mulanya adanya kelahiran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial.
-    Sistem jaminan sosial mengamanatkan bahwa semua rakyat Indonesia, memiliki hak untuk memperoleh jaminan sosial.
-    Untuk menerapkan sistem tersebut, maka ditahun 2011, dibuat pula UU No. 24 tahun 2011 mengenai badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS).

3.    Tujuan BPJS
Tujuan dibentuknya sebuah negara adalah menciptakan sebuah kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya, dalam hal ini, maka Indonesia membentuk penyelenggaraan jaminan sosial yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). Yang dimana tujuan dari institut ini memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
Alur Pembuatan BPJS
            Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa kita bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut :
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran resmi
3.  Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia

2.5.   KIS
1.    Pengertian KIS
KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah program yang dikeluarkan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Yusuf Kalla untuk membuat rakyat lebih sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari setelah dilantik sebagai presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan juga dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Saat itu kehadiran KIS memang banyak membuat orang kebingungan. Pasalnya saat KIS diluncurkan sudah ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi KIS ini setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

2.    Latar Belakang KIS
Kesehatan memang hak siapa pun yang menjadi masyarakat Indonesia. Hal ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah sebagai wakil dan pelaksana kebijakan negara haruslah mampu mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Karena dengan badan yang sehat masyarakat bisa lebih produktif untuk bekerja dan mendukung negara mewujudkan cita-citanya. Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat ini, pemerintah memang telah memulai agendanya sejak lama yakni pada tahun 1968. Pada saat itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negara dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Pada saat itu pemerintah juga mendirikan Badan Penyelenggaraan Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang menjadi cikal bakal asuransi kesehatan nasional.

3.    Tujuan KIS
Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS kesehatan yang telah diluncurkan oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 1 Maret 2014 kemarin.



















BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
         JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
         BPJS kesehatan (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI atau POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
         Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi KIS ini setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

3.2.   Saran
         Sustainabilitas program atau bahwa program jaminan sosial harus berkelanjutan selama negara ini ada, oleh karena itu harus dikelola secara prudent, efisien dengan tetap mengacu pada budaya pengolaan korporasi. Kenyataannya 80% penyakit yang ditangani rumah sakit rujukan di provinsi adalah penyakit yang seharusnya ditangani di puskesmas. Tingkat okupansi tempat tidur yang tinggi di RS Rujukan provinsi bukan indikator kesuksesan suatu Jaminan Kesehatan. Hal ini berdampak pada bebas fiskal daerah yang terlalu tinggi. Oleh karenanya pelaksanaan jaminan keseharan membutuhkan sistem rujukan yang berjenjang dan struktur maka setiap provinsi harap segera menyusun peraturan terkait sistem rujukan. Dengan adanya makalah ini, mahasiswa dapat memahami tentang JKN, BPJS, dan KIS serta mampu mempelajarinya, sehingga dapat mengaplikasikan dalam dunia keperawatan apabila kita melakukan pelayanan kepada pasien dirumah sakit maupun ditempat kesehatan lainnya.
LAMPIRAN – LAMPIRAN

Contoh Kartu Indonesia Sehat (KIS)
 









Contoh Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)
 




















DAFTAR PUSTAKA

BPJS Kesehatan, Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, (Jakarta : Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 2013), hlm. 3 – 4.

Kementrian Kesehatan RI, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, (Jakarta : Kementrian Kesehatan RI, 2013b), hlm. 31.

Kementrian Kesehatan RI, Buku Saku FAQ (Frequently Asked Questions) BPJS Kesehatan, (Jakarta : Kementrian Kesehatan RI, 2013a), hlm. 1 – 5.





0 komentar:

Posting Komentar